Namun, tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak proses permohonan Visa Kerja Malaysia mengalami masalah akibat dokumen yang tidak lengkap atau ketidakcocokan dalam data administrasi. Oleh karena itu, calon pekerja perlu memahami berbagai jenis visa kerja yang ada, persyaratan dokumen yang diperlukan, serta perkiraan biaya yang harus disiapkan agar proses pengajuan bisa berjalan dengan lebih lancar dan aman.
Apa itu Visa Kerja Malaysia dan Siapa yang Harus Mengajukannya?
Malaysia menyediakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing melalui skema Employment Pass (EP), yang diterbitkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia. Visa ini harus dimiliki oleh setiap orang asing yang ingin bekerja secara sah di Malaysia, termasuk warga negara Indonesia yang telah menerima tawaran kerja dari perusahaan di negara tersebut.
Berbeda dengan visa untuk berwisata, persyaratan untuk visa kerja di Malaysia memerlukan keaktifan dari pihak perusahaan yang mempekerjakan. Ini berarti bahwa proses pemohonan dilakukan oleh perusahaan melalui sistem online Imigresen Malaysia, bukan oleh pelamar secara sendiri.
Regulasi terkini mengenai Employment Pass dapat diakses langsung di situs resmi Jabatan Imigresen Malaysia
Jenis-Jenis Visa Kerja Malaysia
Sebelum memenuhi syarat visa kerja Malaysia, penting untuk mengenali kategori visa yang sesuai dengan profil Anda.
1. Employment Pass (EP) — Kategori I, II, dan III.
| Kategori | Gaji Minimum | Masa Berlaku |
| Kategori I | MYR 10.000/bulan | Hingga 5 tahun |
| Kategori II | MYR 5.000–9.999/bulan | Hingga 2 tahun |
| Kategori III | MYR 3.000–4.999/bulan | Hingga 1 tahun (maks 2x perpanjangan) |
Dalam kenyataannya, banyak tenaga profesional asal Indonesia yang masuk melalui Kategori II dengan posisi sebagai manajer atau teknisi, terutama di bidang teknologi, keuangan, dan industri manufaktur.
2. Izin Kunjungan Profesional (PVP)
Izin Kunjungan Profesional ini ditujukan untuk para ahli yang bekerja dengan kontrak jangka pendek (maksimum 12 bulan). Ini sangat cocok untuk konsultan, pelatih, atau pekerja proyek yang tidak berencana tinggal secara permanen.
3. Izin Kerja Sementara (TEP)
Izin Kerja Sementara atau TEP adalah jenis visa kerja yang ditujukan bagi tenaga kerja semi-terampil dan tidak terampil. Visa ini biasanya dipakai oleh pekerja di sektor industri manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian, dan layanan rumah tangga. TEP berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga lima tahun, tergantung pada sektor industri dan peraturan pemerintah yang ada.
Syarat Dokumen Pengajuan Visa Kerja Malaysia
Kelengkapan dokumen sangat penting agar pengajuan Visa Kerja Malaysia dapat berjalan lancar tanpa mengalami penolakan. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon pekerja.
Dokumen Pribadi Calon Pekerja
Calon pekerja harus menyiapkan berbagai dokumen pribadi yang valid dan masih berlaku. Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan di masa depan adalah syarat utama yang harus dipenuhi. Selain itu, Anda juga harus menyediakan beberapa lembar pas foto terbaru dengan latar belakang putih berukuran 3×4 cm sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen identitas lainnya yang dibutuhkan termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, serta akta kelahiran yang telah dilegalisir. Bagi yang sudah menikah, diperlukan akta nikah yang juga harus dilegalisir oleh pihak berwenang. Semua dokumen yang berbahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah yang terdaftar.
Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir juga menjadi bagian dari syarat dokumen, terutama untuk pengajuan Employment Pass. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk menunjukkan kualifikasi akademik dan kompetensi calon tenaga kerja kepada pihak imigrasi Malaysia.
Dokumen dari Perusahaan Pemberi Kerja
Selain dokumen pribadi, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan pemberi kerja di Malaysia. Surat penawaran pekerjaan yang mencakup detail posisi, gaji, dan durasi kontrak adalah dokumen utama yang harus ada dalam berkas pengajuan.
Perusahaan juga harus melampirkan dokumen legalitas usaha seperti Surat Pendaftaran Perusahaan (SSM), laporan keuangan terbaru, serta sertifikat keanggotaan dalam asosiasi industri yang relevan. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara resmi dan memiliki kemampuan finansial untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menunjukkan bukti bahwa telah melakukan upaya merekrut tenaga kerja lokal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin untuk merekrut tenaga kerja asing. Kebijakan ini bagian dari program pemerintah Malaysia untuk mengutamakan lapangan kerja bagi warganya.
Biaya Pengurusan Visa Kerja Malaysia
Biaya untuk mengajukan Visa Kerja Malaysia bisa bervariasi tergantung pada jenis visa dan kebutuhan lain yang mungkin ada. Berikut adalah daftar biaya Visa Kerja Malaysia (harga dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan terbaru):
| Jenis Visa | Biaya (RM) | Biaya (Rp) |
| Employment Pass (EP) | RM 2.415 | Rp 8.211.000 |
| Temporary Employment Pass (VP(TE)) | RM 2.035 | Rp 6.919.000 |
| Professional Visit Pass (PVP) | RM 1.200 | Rp 4.080.000 |
Wujudkan Impian Kerja di Malaysia Bersama Mediamazvisa
Mengurus dokumen kerja luar negeri sering kali terasa rumit, terutama bagi pemohon pertama kali. Dengan bantuan profesional dari Mediamazvisa, proses pengajuan Visa Kerja Malaysia dapat menjadi lebih praktis, aman, dan terarah. Tim kami siap membantu mulai dari konsultasi jenis visa, pengecekan dokumen, hingga pendampingan proses pengajuan. Konsultasi Visa Kerja Anda di Mediamazvisa!